Agar tak Kabur, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq ditahan

TOPMETRO.NEWS – Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat itu dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan, Minggu (12/12/2020) dini hari pukul 00.23 WIB.

Habib Rizieq Shihab dibawa ke rumah tahanan (rutan) menaiki mobil tahanan Polda Metro.

Tangan Habib Rizieq terlihat diborgol menggunakan kabel ties dan memakai rompi tahanan oranye.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah melakoni gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara itu, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Tersandung Pasal 160 dan 216

“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” ucap Yusri.

Gelar perkara polisi digelar Selasa (8/12/2020). Dari gelar perkara ini, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi itu.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

FPI Minta Penangguhan Penahanan

Di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya kini sedang berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Diketahui, Rizieq saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai resmi ditahan 20 hari oleh penyidik.

“Kami berupaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Lalu upaya permohonan penangguhan [penahanan],” kata Aziz, Minggu (13/12/2020).

Namun begitu, dia belum dapat memastikan kapan surat permintaan penangguhan penahanan itu bakal diserahkan kepada penyidik.

Pasalnya, Rizieq baru saja ditahan polisi.

Aziz pun ogah mengatakan pentolan FPI itu menyerahkan diri kemarin.

Dia menegaskan Rizieq memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang disesuaikan para tersangka.

“Kalau menyerahkan diri itu DPO [Daftar Pencarian Orang], tertangkap tangan. Ini, kan, tidak,” ucap Aziz.

Biar tidak Kabur

Irjen Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab, agar tersangka (HRS) tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut, Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya itu.

Polisi turut menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.

BACA SELENGKAPNYA | Habib Rizieq Siap Diperiksa Polisi, Syaratnya Periksa Dulu Anak Jokowi

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Habib Rizieq mengaku siap diperiksa. Dia pun mengaku tak gentar bila pihak kepolisian memanggil dirinya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika pesta pernikahan putrinya yang baru dilangsungkan.

“Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab),” kata Aziz Yanuar, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) silam.

reporter | jeremitaran

sumber | cnnindonesia/detik

Related posts

Leave a Comment